Selasa, 12 Februari 2013

BC Batam Menahan 6 Kontainer Buah dan Sayur Impor



BATAM – Petugas Bea dan Cukai Batam serta Balai Karantina Batam menahan enam kontainer berisi buah dan sayuran impor milik PT Segar Interfood dan PT Segar Kurnia Cemerlang  karena tidak memiliki ijin impor. ,

Humas  BC Batam, Susila Brata mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 dan Permendag Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, maka seluruh produk hortikultura yang masuk ke Batam harus melengkapi surat rekomondasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Jika tidak, maka buah atau sayur impor tersebut akan ditahan.

“Meski Batam berstatus pelabuhan bebas atau FTZ namun untuk produk hortikultura impor harus menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah pusat, karena hanya empat daerah yang diijinkan melakukan impor langsung yakni Bandara Soekarno Hatta, Medan, Surabaya dan Makassar,” katanya, .

Importir yang barangnya ditahan diberi waktu 30 hari untuk  menunjukkan surat perijinan yang dipersyaratkan dan jika tidak dapat menunjukan maka sayur dan buah dalam enam kontainer itu berada dalam pengawasan BC Batam. Lalu jika dalam 60 hari atau batas waktu 30 hari kedua, importir tetap tak bisa menunjukkan adanya surat perijinan yang diminta, maka barang yang disegel tersebut sepenuhnya beralih kepemilikan statusnya jadi barang yang dikuasai negara.

Sementara itu,  Gubernur Kepri HM Sani sedang mengupayakan agar enam kontainer berisi buah dan sayur impor yang ditahan pihak Karantina Batam saat ini untuk dibebaskan. Namun upaya tersebut tetap tidak bisa dilakukan karena petugas BC Batam tetap berpegang pada aturan yang ada.

Menurut Sani, dalam Permentan disebutkan bahwa impor buah yang dikapalkan dari luar negeri per 28 Oktober 2012 diberlakukan ketentuan harus melengkapi surat rekomondasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Jika tidak, maka buah impor tersebut akan ditahan.

Namun, jika melihat UU nomor 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas seharusnya kewenangan persetujuan impor kembali ke Batam atau Batam dibebaskan dari peraturan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya telah mengusulkan ke Menteri Perekonomian dan Menteri Pertanian supaya kewenangan untuk mengimpor buah dan sayur sama seperti dulu atau Batam tetap diperbolehkan untuk impor langsung produk hortikultura. Karena di dalam UU 44 tahun 2007 tersebut secara eksplisit menyebutkan itu.

"Untuk saat ini, pengusaha ikutin saja peraturan yang ada, Dewan Kawasan sedang mengusulkan ke pemerintah pusat agar Batam tetap dibebaskan untuk impor produk hortikultura,” katanya. (gus).
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar