TANJUNG PINANG – Pemerintah Indonesia dan Singapura
meningkatkan kerjasama dibidang ekonomi khususnya investasi di kawasan
perdagangan dan pelabuhan bebas Batam, Bintan serta Karimun (FTZ-BBK) dengan
cara membentuk joint study untuk
melihat daya saing wilayah BBK terhadap kawasan sejenis di negara lain.
Deputi V Menteri Koordinasi
Perekonomian RI Luky Eko Wuryanto mengatakan, kerjasama dengan Singapura
terkait investasi di FTZ BBk sebenarnya sudah dimulai sejak lama ketika Batam
dibuka menjadi kawasan industri dan kerjasama itu terus ditingkatkan hingga
saat ini.
“Kerjasama dengan Singapura terkait
investasi di FTZ BBK terus ditingkatkan, kedua dua pihak saling membutuhkan dan
perlu adanya langkah kongkrit untuk meningkatkan kerjasamanya,” katanya, Jumat
(19/10).
Untuk membahas kerjasama tersebut,
dilakukan rapat bersama antara Pemerintah Singapura dan Indonesia di Tanjung
Pinang Provinsi Kepri Kamis (18/10). Dalam rapat itu dibahas antara lain, Free Trade Zone (FTZ) Batam-Bintan-Karimun
(BBK), potensi investasi, permasalahan ketenaga kerjaaan, agribisnis,
penerbangan dan kepariwisataan.
"Pembahasan yang pertama
terkait kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat, dan menghasilkan beberapa
agenda, di antaranya joint study antara Indonesia dan Singapura, untuk melihat
daya saing di wilayah BBK dengan beberapa pesaing di daerah atau negara lain
seperti, China, Thailand serta dari Malaysia, dan ternyata kawasan BBK itu
sangat-sangat potensial," katanya.
Meski demikian, masih ada beberapa persoalan yang menjadi kendala di bidang investasi di BBK seperti permasalahan upah buruh. Menurut Luky, perlu ada upaya pendekatan birokrasi dalam menyelesaikan isu pekerja di Batam.
Meski demikian, masih ada beberapa persoalan yang menjadi kendala di bidang investasi di BBK seperti permasalahan upah buruh. Menurut Luky, perlu ada upaya pendekatan birokrasi dalam menyelesaikan isu pekerja di Batam.
Delegasi Singapura sendiri meminta
pemerintah untuk meningkatkan fasilitas intensif pajak karena kawasan lain di
negara tetangga juga memberikan fasilitas tersebut sehingga Indonesia mestinya
memberikan hal yang sama agar bisa bersaing dengan kawasan sejenis di negara
lain.
Sekretaris Dewan Kawasan FTZ BBK, Jon
Arizal mengatakan, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah memberikan banyak
kemudahan pada investor yang menanamkan modalnya di kawasan FTZ BBK. Itu
tertuang dalam Peraturan menteri keuangan tentang Tax Holiday, yang mana, bila
investor menanamkan modalnya sebesar 1 triliun rupiah ke atas, akan dibebaskan
dari pajak penghasilan selama 10 tahun. Investor juga akan mendapat kemudahan lainnya,
seperti bebas PPN, PPNPM, Cukai, Barang mewah dan bebas penghasilan.
"Singapura sebenarnya merasa
berkepentingan terhadap kerjasama ini karena kondisi lahan di negara itu sudah
semakin langka sehingga dibutuhkan lahan lain yang lokasinya dekat dengan
negara itu dan pilihannya hanya kawasan BBK,” katanya. (gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar