Senin, 11 Februari 2013

Indonesia-Singapura Perkuat Kerjasama Ekonomi



TANJUNG PINANG – Pemerintah Indonesia dan Singapura meningkatkan kerjasama dibidang ekonomi khususnya investasi di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam, Bintan serta Karimun (FTZ-BBK) dengan cara membentuk joint study untuk melihat daya saing wilayah BBK terhadap kawasan sejenis di negara lain.

Deputi V Menteri Koordinasi Perekonomian RI Luky Eko Wuryanto mengatakan, kerjasama dengan Singapura terkait investasi di FTZ BBk sebenarnya sudah dimulai sejak lama ketika Batam dibuka menjadi kawasan industri dan kerjasama itu terus ditingkatkan hingga saat ini.

“Kerjasama dengan Singapura terkait investasi di FTZ BBK terus ditingkatkan, kedua dua pihak saling membutuhkan dan perlu adanya langkah kongkrit untuk meningkatkan kerjasamanya,” katanya, Jumat (19/10).

Untuk membahas kerjasama tersebut, dilakukan rapat bersama antara Pemerintah Singapura dan Indonesia di Tanjung Pinang Provinsi Kepri Kamis (18/10). Dalam rapat itu dibahas antara lain,  Free Trade Zone (FTZ) Batam-Bintan-Karimun (BBK), potensi investasi, permasalahan ketenaga kerjaaan, agribisnis, penerbangan dan kepariwisataan.

"Pembahasan yang pertama terkait kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat, dan menghasilkan beberapa agenda, di antaranya joint study antara Indonesia dan Singapura, untuk melihat daya saing di wilayah BBK dengan beberapa pesaing di daerah atau negara lain seperti, China, Thailand serta dari Malaysia, dan ternyata kawasan BBK itu sangat-sangat potensial," katanya.

Meski demikian, masih ada beberapa persoalan yang menjadi kendala di bidang investasi di BBK seperti permasalahan upah buruh. Menurut Luky, perlu ada upaya pendekatan birokrasi dalam menyelesaikan isu pekerja di Batam.

Delegasi Singapura sendiri meminta pemerintah untuk meningkatkan fasilitas intensif pajak karena kawasan lain di negara tetangga juga memberikan fasilitas tersebut sehingga Indonesia mestinya memberikan hal yang sama agar bisa bersaing dengan kawasan sejenis di negara lain.

Sekretaris Dewan Kawasan FTZ BBK, Jon Arizal mengatakan, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah memberikan banyak kemudahan pada investor yang menanamkan modalnya di kawasan FTZ BBK. Itu tertuang dalam Peraturan menteri keuangan tentang Tax Holiday, yang mana, bila investor menanamkan modalnya sebesar 1 triliun rupiah ke atas, akan dibebaskan dari pajak penghasilan selama 10 tahun. Investor juga akan mendapat kemudahan lainnya, seperti bebas PPN, PPNPM, Cukai, Barang mewah dan bebas penghasilan.

"Singapura sebenarnya merasa berkepentingan terhadap kerjasama ini karena kondisi lahan di negara itu sudah semakin langka sehingga dibutuhkan lahan lain yang lokasinya dekat dengan negara itu dan pilihannya hanya kawasan BBK,” katanya. (gus)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar