Asuransi sesungguhnya membawa misi
ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan
asuransi dengan jaminan adanya transfer
of risk atau pengalihan (transfer) risiko dari tertanggung kepada
penanggung. Sayangnya, meski membawa misi kemanusian namun belum banyak
masyarakat Indonesia yang menganggap penting untuk berasuransi.
Sejarah Asuransi berawal dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal
dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London
berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber
hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya
sebagaimana kebudayaan.
Salah seorang Manager di sebuah perusahaan Asuransi, Edy Baskoro mengatakan, Asuransi sebenarnya membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi. Asuransi juga bertindak sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).
Di Indonesia, sejarah asuransi berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Kemudian, perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa antara lain, Kebutuhan Pribadi, meliputi penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau pinjaman yang harus dilunasi; tunjangan keluarga. Biaya pendidikan dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.
Kemudian, Kebutuhan Bisnis, seperti insurance on key persons atau asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan, insurance on business owners atau asuransi untuk pemilik bisnis, employee benefit atau kesejahteraan karyawan.
Salah seorang Manager di sebuah perusahaan Asuransi, Edy Baskoro mengatakan, Asuransi sebenarnya membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi. Asuransi juga bertindak sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).
Di Indonesia, sejarah asuransi berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Kemudian, perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa antara lain, Kebutuhan Pribadi, meliputi penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau pinjaman yang harus dilunasi; tunjangan keluarga. Biaya pendidikan dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.
Kemudian, Kebutuhan Bisnis, seperti insurance on key persons atau asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan, insurance on business owners atau asuransi untuk pemilik bisnis, employee benefit atau kesejahteraan karyawan.
Oleh karena itu, kata Edy, idealnya setiap orang memiliki polis asuransi
minimal untuk kebutuhan dasarnya seperti asuransi kesehatan. Sayangnya,
mayoritas masyarakat Indonesia belum memiliki polis asuransi karena tidak
memiliki pemahaman yang baik tentang asuransi.
“Saat ini masih banyak orang yang berpikir kalau asuransi itu hanya
menghabiskan uang karena pengembalianya belum jelas, lalu urusan pengajuan
klaimnya sulit bahkan ada yang ditolak,” kata Edy.
Suryani, seorang agen asuransi mengatakan, sebenarnya proses pengajuan klaim
tidaklah sulit seperti yang dibayangkan banyak orang. Untuk itu, ada beberapa
tips mempermudah pengajuan klaim asuransi. Yang pertama, perlu diketahui apa
saja hal yang ditinjau oleh perusahaan asuransi terhadap klaim yang diajukan,
secara umum perusahaan akan melihat dari lamanya kontrak polis sampai
terjadinya resiko kematian untuk, yaitu Contestable period atau polis masih
dalam masa pecobaan. Apabila klaim diajukan dan polis masih belum melewati masa
2 (dua) tahun, maka masih akan dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Non Contestable period atau polis sudah tidak lagi dalam masa
percobaan polis. Untuk polis yang sudah berusia lebih dari 2 (dua) tahun,
setelah seluruh dokumen (lengkap) diterima, maka klaim akan langsung dibayarkan
tanpa melalui penelusuran lebih lanjut. Untuk klaim-klaim yang masih memerlukan
penelusuran lebih lanjut, dimohon kerjasama dan kesabaran dari pihak yang
mengajukan klaim.
Berikut beberapa tips, untuk mempermudah mengajukan klaim Asuransi Jiwa
antara lain, Bagi anda yang ingin mengajukan klaim asuransi dapat langsung
memperoleh formulir klaim di kantor asuransi terdekat atau melalui situs resmi
perusahaan asuransi jiwa atau melalui agent anda. Setelah anda memperoleh
formulir, isi formulir dengan data-data yang dibutuhkan. Pastikan data-data
anda lengkap demi kelancaran proses klaim anda. Formulir Surat Keterangan
Dokter wajib diisi oleh dokter atau pihak yang merawat Tertanggung
Setelah itu kembalikan formulir dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke
kantor pusat atau cabang perusahaan asuransi jiwa terdekat, pengiriman dapat
dilakukan melalui pos, agent atau antar langsung, ingat selalu minta tanda
terima dari pegawai yang bertugas menerima dokumen, jika dikirim via pos
sebaiknya resi pengiriman disimpan dan setelah 2 hari kemudian difollow up
kepada perusahaan untuk menanyakan apakah kiriman sudah diterima dengan
lengkap, catat nama dan tanggal konfrirmasi.
Biasanya setelah dokumen lengkap Departement Claim akan mulai memproses
semua permohonan pengajuan klaim, untuk permohonan klaim asuransi biasanya
memakan waktu 3 – 14 hari kerja tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Waktu pemrosesan bisa memakan waktu lebih jika memerlukan penelusuran lebih
lanjut.
Setelah permohonan disetujui, maka dana klaim anda akan di transfer kepada
rekening yang bersangkutan biasanya ahli waris yang ditunjuk oleh almarhum
tertanggung, kecuali ada surat kuasa tertentu dari ahli waris yang menyatakan
lain.
Satu lagi tips penting untuk yang baru ingin membeli asuransi jiwa : Sebelum
menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa sebaiknya dibaca dengan teliti dan
seksama seluruh isian dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa apakah sudah
lengkap dan benar sesuai dengan fakta yang ada. Kelengkapan dan kebenaran
jawaban dalam SPAJ akan juga berperan dalam keputusan yang akan diambil atas
klaim yang diajukan serta menentukan cepat atau lambatnya proses klaim.(gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar