BATAM
– Perairan Batam Provinsi Kepulauan Riau kembali dicemari limbah minyak atau sludge oil milik kapal tangker yang selalu
membuang limbah ke perairan internasional saat angin utara ketika seluruh kotoran
laut termasuk limbah menuju perairan Batam. Pemerintah diminta bersikap tegas
dan menindak pemilik kapal tangker agar kejadian serupa tidak berulang lagi.
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda)
Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan, isu pencemaran laut akibat pembuangan
limbah minyak oleh kapal tangker selalu terjadi setiap tahun saat angin utara
yang membawa sampah laut termasuk limbah ke perairan Batam. Tahun ini saja
sudah terjadi dua kali pencemaran laut Batam akibat limbah minyak tersebut.
“Kasus pencemaran laut akibat limbah minyak setiap
tahun selalu terjadi dan hingga saat ini masih sulit mengejar kapal tangker
yang membuang limbah minyak tersebut karena pembuanganya dilakukan di perairan
internasional,” katanya, Jumat (9/11).
Perairan Batam yang tercemar kali ini berada di
Teluk Mata Ikan Nongsa dan Laut Mentarau di Tiban yang pantainya sepanjang 13
kilo meter telah tercemar limbah minyak akibatnya warna air laut menjadi hitam
pekat tercampur limbah minyak.
Menurut Dendi, pihaknya sudah menyelidiki kasus
pencemaran laut tersebut bersama dengan instansi lain seperti Bakorkamla dan
instansi lainnya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran
itu.
Akibat pencemaran laut, ratusan nelayan di daerah
Tiban dan Nongsa tidak dapat melaut selama beberapa hari ini sehingga nelayan
mengalami kerugian. Untuk menghidupi keluarganya, para nelayan terpaksa mencari
pekerjaan lain.
Ketegasan
Pemerintah
Direktur Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia
(LKPI) Kepri Insyah Fauzi mengatakan, Pencemaran laut di Batam dan
Provinsi Kepri umumnya sudah sangat memprihatinkan. Pencemaran itu disebabkan
banyak faktor seperti pembuangan limbah minyak oleh kapal tangker, penggunaan
bahan peledak dalam mencari ikan, insiden tumpahan minyak dan lainnya.
“Berdasarkan investigasi dan kordinasi dengan beberapa pihak, diperoleh informasi
bahwa ekosistem laut perairan Kepri sudah dalam zona pencemaran dan sangat
menguatirkan sehingga perlu penanganan yang serius dari pemerintah daerah,”
kata Insyah.
LKPI menemukan banyak kapal besar di perairan Kepri membawa limbah cair
maupun padat dan kemudian membuang limbah ke tengah laut. Begitu pula
kecelakaan kapal yang terjadi akibat tabrakan tanker pengangkut minyak dapat
berakibat fatal bagi ekosistem laut. Ribuan metrik ton minyak yang tumpah
akibat tabrakan kapal tanker dapat mematikan hewan dan tumbuhan laut. Fatalnya
lagi, untuk membersihkan tumpahan minyak tersebut membutuhkan waktu yang
panjang dan biaya yang besar.
Selama ini, kata Insyah penanggulangan pencemaran laut belum dilakukan
secara maksimal oleh Pemerintah. Ketidaktegasan aturan dan perundangan
pemeliharaan ekosistem laut mengakibatkan langkah pemeliharaan dan pencegahan
pencemaran ekosistem laut tidak dapat diterapkan. Selain itu, kebijakan
pemeliharaan ekosistem laut juga belum diterapkan dan masih berjalan ditempat.
Pemerintah selama ini dinilai belum melakukan fungsi pengawasan dan
penindakan dalam aksi pencemaran yang sudah terungkap. Mestinya, Pemerintah
bisa lebih tegas dan pro aktif melakukan pengawasan. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar