Selasa, 12 Februari 2013

Perairan Batam Dicemari Limbah Minyak



BATAM – Perairan Batam Provinsi Kepulauan Riau kembali dicemari limbah minyak atau sludge oil milik kapal tangker yang selalu membuang limbah ke perairan internasional saat angin utara ketika seluruh kotoran laut termasuk limbah menuju perairan Batam. Pemerintah diminta bersikap tegas dan menindak pemilik kapal tangker agar kejadian serupa tidak berulang lagi.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan, isu pencemaran laut akibat pembuangan limbah minyak oleh kapal tangker selalu terjadi setiap tahun saat angin utara yang membawa sampah laut termasuk limbah ke perairan Batam. Tahun ini saja sudah terjadi dua kali pencemaran laut Batam akibat limbah minyak tersebut.

“Kasus pencemaran laut akibat limbah minyak setiap tahun selalu terjadi dan hingga saat ini masih sulit mengejar kapal tangker yang membuang limbah minyak tersebut karena pembuanganya dilakukan di perairan internasional,” katanya, Jumat (9/11).

Perairan Batam yang tercemar kali ini berada di Teluk Mata Ikan Nongsa dan Laut Mentarau di Tiban yang pantainya sepanjang 13 kilo meter telah tercemar limbah minyak akibatnya warna air laut menjadi hitam pekat tercampur limbah minyak.

Menurut Dendi, pihaknya sudah menyelidiki kasus pencemaran laut tersebut bersama dengan instansi lain seperti Bakorkamla dan instansi lainnya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran itu.

Akibat pencemaran laut, ratusan nelayan di daerah Tiban dan Nongsa tidak dapat melaut selama beberapa hari ini sehingga nelayan mengalami kerugian. Untuk menghidupi keluarganya, para nelayan terpaksa mencari pekerjaan lain.

Ketegasan Pemerintah

Direktur Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Kepri Insyah Fauzi  mengatakan, Pencemaran laut di Batam dan Provinsi Kepri umumnya sudah sangat memprihatinkan. Pencemaran itu disebabkan banyak faktor seperti pembuangan limbah minyak oleh kapal tangker, penggunaan bahan peledak dalam mencari ikan, insiden tumpahan minyak dan lainnya.

“Berdasarkan investigasi dan kordinasi dengan beberapa pihak, diperoleh informasi bahwa ekosistem laut perairan Kepri sudah dalam zona pencemaran dan sangat menguatirkan sehingga perlu penanganan yang serius dari pemerintah daerah,” kata Insyah.

LKPI menemukan banyak kapal besar di perairan Kepri membawa limbah cair maupun padat dan kemudian membuang limbah ke tengah laut. Begitu pula kecelakaan kapal yang terjadi akibat tabrakan tanker pengangkut minyak dapat berakibat fatal bagi ekosistem laut. Ribuan metrik ton minyak yang tumpah akibat tabrakan kapal tanker dapat mematikan hewan dan tumbuhan laut. Fatalnya lagi, untuk membersihkan tumpahan minyak tersebut membutuhkan waktu yang panjang dan biaya yang besar.

Selama ini, kata Insyah penanggulangan pencemaran laut belum dilakukan secara maksimal oleh Pemerintah. Ketidaktegasan aturan dan perundangan pemeliharaan ekosistem laut mengakibatkan langkah pemeliharaan dan pencegahan pencemaran ekosistem laut tidak dapat diterapkan. Selain itu, kebijakan pemeliharaan ekosistem laut juga belum diterapkan dan masih berjalan ditempat.

Pemerintah selama ini dinilai belum melakukan fungsi pengawasan dan penindakan dalam aksi pencemaran yang sudah terungkap. Mestinya, Pemerintah bisa lebih tegas dan pro aktif melakukan pengawasan. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar