Pedagang
kaki lima atau PKL sering dianggap sebagai masalah bagi sejumlah Kepala Daerah
karena keberadaanya dianggap menganggu kebersihan dan ketertiban kota sehingga
aksi penggusuran sering terjadi yang menyebabkan PKL tidak nyaman berusaha. Padahal,
Pedagang Kaki Lima merupakan potensi ekonomi yang patut diperhitungkan sebab
jumlahnya yang besar telah membantu pemerintah mengatasi pengangguran.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat
Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun M Biomed mengatakan keberadaan
PKL telah membantu mengentaskan kemiskinan dan pengangguran di Indonesia.
Pasalnya dari 25 juta unit PKL yang terdaftar di seluruh Indonesia telah
menyerap sebanyak 90 juta tenaga kerja, dan jumlahnya terus berkembang seiring
berjalanya waktu.
"Keberadaan PKL telah membantu mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Bahkan 80 persen transaksi ritel pertahunnya secara nasional disumbangkan oleh PKL," katanya.
"Keberadaan PKL telah membantu mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Bahkan 80 persen transaksi ritel pertahunnya secara nasional disumbangkan oleh PKL," katanya.
Ironisnya, meski telah menjadi kekuatan ekonomi baru
yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional namun keberadaan PKL masih
dipandang sebelah mata oleh sejumlah kepala daerah. Padahal, mestinya PKL
diberdayakan agar dapat mengelola usaha secara professional dan mandiri. PKL
juga mestinya diberi tempat untuk berusaha sehingga tidak lagi berjualan
disembarang tempat. Agar PKL dapat berusaha dengan nyaman tanpa ada rasa cemas dan
takut digusur, maka perlu adanya regulasi yang mengatur keberadaan lembaga
tersebut.
Menurut Ali, keberadaan PKL saat ini hanya
dilindungi oleh PEraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 41 tahun 2012 tentang program penataan dan pemberdayaan PKL.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima berharap regulasi itu bisa ditingkatkan menjadi
Peraturan Presiden dan hal itu sudah disampaikan ke Pemerintah untuk disahkan
menjadi Peraturan Presiden.
Menkoperekonomian Hatta Rajasa mengatakan, dia sudah
membicarakan soal regulasi untuk melindungi PKL dengan Menteri Koperasi dan
UMKM dan pada prinsifnya hal itu sejalan dengan kehendak Presiden agar PKL bisa
dilindungi dan dapat berusaha dengan nyaman.
“"Selama ini, permasalahan tentang PKL hanya
diatur oleh Permendagri nomor 41 tahun 2012 tentang program penataan dan pemberdayaan
PKL. Padahal APKLI sudah memiliki kurang lebih 25 juta anggota. Pemerintah sendiri
sejalan dengan kehendak PKL dan diharapkan dalam waktu dekat ini sudah ada
Peraturan Presiden yang menaungi keberadaan PKL,” kata Hatta.
Menurut Hatta, pemerintah telah berketetapan untuk
mendorong kegiatan usaha baik skala mikro, kecil dan PKL maupun skala menengah
dan skala besar dalam upaya memperkuat ketahanan perekonomian nasional. Oleh
karena itu diharapkan Asosiasi Pedagang Kaki Lima sebagai wadah PKL dapat
bersinergi dengan pemerintah dan dunia usaha lainnya dalam menata dan
memberdayakan PKL.
“Pemerintah ingin agar PKL di seluuh Indonesia bisa
ditata dan diberdayakan dengan baik, bukan diusir dan digusur tanpa ada solusi.
Penataan PKL yang baik dan tertib dalam suatu kawasan yang refresentatif selain
dapat memberikan kenyamanan, kepastian usaha PKL juga dapat menjadi daya tarik
wisata,” katanya.
Gubernur Kepri, H.M Sani mengatakan, ekonomi Kepri
selalu tumbuh diatas rata rata nasional atau lebih dari 7,0 persen dan sebagian
besar juga disumbang oleh pelaku usaha mikro dan menengah diantaranya pedagang
kaki lima. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kepri menilai Pedagang Kaki
Lima bukanlah masalah tetapi merupakan potensi ekonomi yang harus diberdayakan
dan ditingkatkan.
Untuk itu, telah dibangun fasilitas atau sarana
berjualan bagi pedagang kaki lima di sejumlah daerah di Kepri diantaranya di
Batam dan Tanjung Pinang serta Karimun. Pemerintah daerah membangun tempat yang
refresentatif sehingga PKL tidak perlu cemas dan kuatir akan digusur ketika
jualan. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Koperasi dan UKM
bekerjasama dengan sejumlah Bank Pemerintah juga telah mengucurkan dana
miliaran rupiah untuk permodalan para pelaku usaha mikro tersebut. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar