Senin, 11 Februari 2013

PKL, Potensi Bukan Masalah


Pedagang kaki lima atau PKL sering dianggap sebagai masalah bagi sejumlah Kepala Daerah karena keberadaanya dianggap menganggu kebersihan dan ketertiban kota sehingga aksi penggusuran sering terjadi yang menyebabkan PKL tidak nyaman berusaha. Padahal, Pedagang Kaki Lima merupakan potensi ekonomi yang patut diperhitungkan sebab jumlahnya yang besar telah membantu pemerintah mengatasi pengangguran.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun M Biomed mengatakan keberadaan PKL telah membantu mengentaskan kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Pasalnya dari 25 juta unit PKL yang terdaftar di seluruh Indonesia telah menyerap sebanyak 90 juta tenaga kerja, dan jumlahnya terus berkembang seiring berjalanya waktu.

"Keberadaan PKL telah membantu mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Bahkan 80 persen transaksi ritel pertahunnya secara nasional disumbangkan oleh PKL," katanya.

Ironisnya, meski telah menjadi kekuatan ekonomi baru yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional namun keberadaan PKL masih dipandang sebelah mata oleh sejumlah kepala daerah. Padahal, mestinya PKL diberdayakan agar dapat mengelola usaha secara professional dan mandiri. PKL juga mestinya diberi tempat untuk berusaha sehingga tidak lagi berjualan disembarang tempat. Agar PKL dapat berusaha dengan nyaman tanpa ada rasa cemas dan takut digusur, maka perlu adanya regulasi yang mengatur keberadaan lembaga tersebut.

Menurut Ali, keberadaan PKL saat ini hanya dilindungi oleh PEraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2012 tentang program penataan dan pemberdayaan PKL. Asosiasi Pedagang Kaki Lima berharap regulasi itu bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden dan hal itu sudah disampaikan ke Pemerintah untuk disahkan menjadi Peraturan Presiden.

Menkoperekonomian Hatta Rajasa mengatakan, dia sudah membicarakan soal regulasi untuk melindungi PKL dengan Menteri Koperasi dan UMKM dan pada prinsifnya hal itu sejalan dengan kehendak Presiden agar PKL bisa dilindungi dan dapat berusaha dengan nyaman.

“"Selama ini, permasalahan tentang PKL hanya diatur oleh Permendagri nomor 41 tahun 2012 tentang program penataan dan pemberdayaan PKL. Padahal APKLI sudah memiliki kurang lebih 25 juta anggota. Pemerintah sendiri sejalan dengan kehendak PKL dan diharapkan dalam waktu dekat ini sudah ada Peraturan Presiden yang menaungi keberadaan PKL,” kata Hatta.

Menurut Hatta, pemerintah telah berketetapan untuk mendorong kegiatan usaha baik skala mikro, kecil dan PKL maupun skala menengah dan skala besar dalam upaya memperkuat ketahanan perekonomian nasional. Oleh karena itu diharapkan Asosiasi Pedagang Kaki Lima sebagai wadah PKL dapat bersinergi dengan pemerintah dan dunia usaha lainnya dalam menata dan memberdayakan PKL.

“Pemerintah ingin agar PKL di seluuh Indonesia bisa ditata dan diberdayakan dengan baik, bukan diusir dan digusur tanpa ada solusi. Penataan PKL yang baik dan tertib dalam suatu kawasan yang refresentatif selain dapat memberikan kenyamanan, kepastian usaha PKL juga dapat menjadi daya tarik wisata,” katanya.

Gubernur Kepri, H.M Sani mengatakan, ekonomi Kepri selalu tumbuh diatas rata rata nasional atau lebih dari 7,0 persen dan sebagian besar juga disumbang oleh pelaku usaha mikro dan menengah diantaranya pedagang kaki lima. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kepri menilai Pedagang Kaki Lima bukanlah masalah tetapi merupakan potensi ekonomi yang harus diberdayakan dan ditingkatkan.

Untuk itu, telah dibangun fasilitas atau sarana berjualan bagi pedagang kaki lima di sejumlah daerah di Kepri diantaranya di Batam dan Tanjung Pinang serta Karimun. Pemerintah daerah membangun tempat yang refresentatif sehingga PKL tidak perlu cemas dan kuatir akan digusur ketika jualan. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Koperasi dan UKM bekerjasama dengan sejumlah Bank Pemerintah juga telah mengucurkan dana miliaran rupiah untuk permodalan para pelaku usaha mikro tersebut. (gus).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar