Minggu, 14 Oktober 2012

ACCC Tinjau Kesiapan Single Windows di Batam


BATAM – Sebanyak 10 delegasi dari negara Asean yang tergabung dalam Asean Connectivity Coordinating Committee (ACCC) meninjau persiapan Batam Single Window yang rencananya akan di integrasikan dalam Asean Single Window pada tahun ini juga.

Ke-10 Delegasi itu terdiri dari Wakil Tetap negara Asean antara lain, Ngurah Swajaya dari Indonsia, Mohamad Alias Serbini dari Myanmar, Kan Paridh dari Kamboja, Wilfrido V Villacorta dari Filipina, Lim Thuan Kuan dari Singapura, Latsamy Keomany dari Loasu, Pradap Pibulsonggram dari Thailand, Dato Hasnudin Hamzah dari Malaysia dan Ngyuen Tien Minh dari Vietnam.

Salah seorang anggota ACCC dari Indonesia, Ngurah Swajaya mengatakan, penerapan Single Window di Batam diharapkan dapat segera terintegrasi dengan konsep sejenis yang sedang disusun ASEAN yakni ASEAN Single Window (ASW) pada tahun ini juga. Untuk itu semua perangkatnya harus sudah siap.

“Asean Single Window atau ASW akan mengintegrasikan 10 Single Window di negara ASEAN dan masing masing negara sudah sepakat untuk membangun Single Window di negaranya masing masing,” katanya, di Batam Jumat (28/6).

Single Window merupakan sistem yang menerapkan single submission document, single and synchronous processing document, dan single decision-making untuk proses penyelesaian kewajiban Kepabeanan (Customs Release).

Tujuan dari penerapan ASEAN Single Window adalah untuk mempercepat dan mempermudah alur informasi antara pemerintah dan pelaku usaha dan memberikan keuntungan yang berarti bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional, serta menciptakan system yang reliable, sederhana, standar untuk proses pengeluaran atau pemasukan barang (cargo clearance) sejalan dengan praktek internasional. Sistim ini juga mampu mengurangi waktu dan biaya yang ditimbulkan secara sangat signifikan dalam proses cargo clearance.

Penerapan Single Window merupakan Kesepakatan Kepala-kepala Negara Asean di Bali tanggal 7 Oktober 2003 yang selanjutnya lebih dikenal sebagai Deklarasi ASEAN Concord II (Bali Concord II), untuk membuat suatu sistem yang terintegrasi dalam upaya menangani kegiatan ekspor/impor. Selanjutnya, kesepakatan para Menteri Ekonomi ASEAN di Kuala Lumpur tanggal 9 Desember 2005 menghasilkan Agreement to establish and implement the ASEAN Single Window.(gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar