Jumat, 12 Oktober 2012

Batam Siapkan Satu Pulau Khusus Untuk Pemakaman

BATAM – Pemerintah Kota Batam berencana menyiapkan satu pulau khusus untuk lokasi pemakaman umum di daerah hinterland seiring makin sempitnya lahan yang ada di Pulau ini serta makin banyaknya warga yang membutuhkan lahan pemakaman. Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan, Pulau Batam daratan (mainland) memiliki luas yang sangat terbatas yakni 41.500 hektare dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan saat ini sekitar 1,2 juta orang. Sebagian dari warga tersebut hidup hingga akhir hayatnya di Batam sehingga kebutuhan pemakaman umum sangat mendesak. Saat ini, Batam baru memiliki beberapa titik pemakaman umum yang luasnya sangat terbatas sehingga dibutuhkan lahan baru untuk mengantisipasi kebutuhan yang terus meningkat. Untuk itu, Dahlan menyambut baik rencana sejumlah pihak yang ingin membuat pemakaman umum khusus di satu pulau karena Batam memiliki banyak pulau yang belum berpenghuni atau yang hanya dihuni sedikit orang saja. “Saya menyambut baik gagasan menjadikan salah satu pulau di Batam sebagai areal khusus pemakaman umum. Asalkan, gagasan itu sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam,” katanya, Kamis (5/4). Gagasan tersebut, kata Dahlan perlu dikaji dengan baik agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada, sebab sebagian besar lahan di Batam sudah dialokasikan oleh pemerintah untuk berbagai kebutuhan seperti untuk industry, pemukiman dan hutan lindung. Wakil Ketua Komisi III Bidang Sarana dan Prasarana DPRD Batam Irwansyah mengatakan, wacana untuk membuat satu pulau sebagai lokasi pemakaman umum harus disambut baik oleh semua pihak dan menjadi pekerjaan Kantor Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsospem) untuk merealisasikannya. ”Untuk merealisasikan rencana itu perlu dilakukan kajian berupa studi kelayakan meliputi dampak yang ditimbulkan dan pulau mana yang akan dijadikan sebagai tempat pemakaman umum tersebut,” katanya. Hasil studi kelayakan itu, kata dia, hendaknya disampaikan dulu oleh Dinsos Sosial kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Batam. Kemudian, Bappeko bisa saja melakukan studi kelayakan dan pengecekan lanjutan terhadap hasil studi kelayakan yang disampaikan Dinsos tersebut. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar