Sabtu, 13 Oktober 2012

Frekuensi Asing di Daerah Perbatasan Harus Ditertibkan



BATAM - Frekuensi siaran televisi dan radio asing yang mudah diakses di daerah perbatasan seperti di Provinsi Kepulauan Riau mesti ditertibkan karena dapat mengancam keutuhan NKRI.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mochamad Riyanto mengatakan, siaran televisi dan radio asing sangat mudah diakses di daerah perbatasan sepertihalnya di Provinsi Kepulauan Riau karena tidak ada upaya untuk menertibkan frekuensi siaran asing. Ironisnya, siaran radio dan televise nasional justru sulit ditangkap di daerah perbatasan, dan kalaupun tertangkap siarannya banyak mengalami gangguan.

“KPI Daerah Kepri harus berperan aktif untuk mencari solusi mengatur frekuensi asing di daerah untuk dijadikan bahan penyelesaian bagi pemerintah pusat,” katanya di Batam, Selasa (15/5)

Kondisi itu bisa mengancam keutuhan NKRI dan wilayah kedaulatan Indonesia sehingga menjadi perhatian serius Komisi Peyiaran Indonesia (KPI), terlebih hingga saat ini, belum ada penyelesaian yang baik di tingkat pemerintah pusat dalam mengatasinya.

KPI Pusat sendiri mendorong KPI Daerah (KPID) Provinsi Kepri untuk membahas permasalahan penyiaran di daerah perbatasan. Terutama untuk memberikan masukan dan solusi bagi pemerintah pusat dalam mengatur frekuensi asing yang masuk di wilayah perbatasan RI.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Kepri, Said Agil mengatakan, maraknya siaran televise  dan radio asing di Kepri menjadi tantangan tersendiri bagi Kepri dalam membendung arus informasi asing. Besarnya tantangan itu harus disikapi secara arif dan bijaksana agar tidak terjadi pertentangan dengan negara tetangga.  

“Bebas masuknya frekuensi seperti radio dan televisi (TV) asing, tidak sedikit yang akhirnya membawa perilaku negatif pada masyarakat dan generasi muda, untuk itu kiranya KPID Provinsi Kepri mampu untuk melakukan filterisasi isi siaran melalui lembaga penyiaran," katanya.

Sementara itu, dalam kunjungan kerjanya ke batam, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menyaksikan penyerahan ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP) kepada lima stasiun televisi (TV) nasional. Penyerahan IPP dilakukan Said Agil yang mewakili Gubernur Provinsi Kepri kepada PT Indosiar Batam Televisi, RCTI 10, SCTV Batam, TPI 6 (MNC) dan Trans TV Batam Kendari.

Menurut Mochamad Riyanto, masih ada dua stasiun TV nasional yakni TV One dan Metro TV yang saat ini masih dalam tahap proses pengurusan. Setelah proses pengurusan ini selesai, maka kepada kedua stasiun televisi tersebut juga akan diberikan IPP. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar