Sabtu, 13 Oktober 2012

Jumlah Kendaraan di Batam akan Dibatasi

 
BATAM – Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana membatasi volume kendaraan roda empat yang beredar di Batam seiring jumlahnya yang terus meningkat, namun tidak disertai dengan pertumbuhan daya dukung jalan raya. Langkah itu dilakukan untuk menghindari kemacetan yang lebih parah sepertihalnya DKI Jakarta.  
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Ahmad Hijazi mengatakan, usulan tentang pembatasan volume kendaraan yang beredar di batam sudah disampaikan ke Walikota dan saat ini tingga menunggu persetujuan. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang semakin parah saat ini terutama saat jam jam sibuk.
 
“Impor mobil yang tidak terkendali saat ini akan meningkatkan volume kendaraan sehingga dikuatirkan dalam beberapa tahun kedepan Batam akan sama seperti DKI Jakarta menjadi kota macet dengan polusi udara yang sangat tinggi,” katanya, Rabu (30/5).
 
Menurut Hijazi, jika volume kendaraan khususnya roda empat tidak dibatasi dari sekarang maka dikuatirkan jumlah kendaraan yang beredar di Batam semakin tidak terkendali sepertihalnya Jakarta sehingga akan menimbulkan persoalan kemacetan. Rencana pembatasan jumlah kendaraan sudah di bicarakan dalam lingkungan terbatas dan saat ini tinggal menunggu mekanisme pembatasannya.
 
Kepala Subdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan mengatakan, sepanjang tahun 2009 hingga April 2012 BP Batam mencatat sebanyak 1.200 unit mobil impor diajukan oleh tujuh importir untuk dimasukkan ke kawasan Batam. Jumlah itu merupakan permintaan dari importir mobil yang terdaftar di BP Batam.

Untuk saat ini, kata dia, BP Batam sendiri belum menentukan kuota pembatasan impor mobil karena kebijakan itu masih dibahas antar instansi daerah. Kouta impor mobil melalui pembatasan impor akan diketahui jika Dinas Perhubungan Kota Batam sudah memiliki hasil kajian untuk indikator-indikator penyebab kemacetan, termasuk kapasitas lebar jalan dan jumlah mobil di Batam.

“Kami, BP Batam, Dishub, Satlantas, Dispenda dan Bea Cukai sudah duduk bareng dan masih koordinasi untuk pembatasan kuota,” katanya.
Kebijakan batas impor mobil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 2012 (revisi PP No 02/2009) tertanggal 9 Januari lalu. Dalam aturan itu, Pemerintah mulai menerapkan pembatasan impor barang konsumsi termasuk mobil untuk kawasan FTZ Batam-Bintan-Karimun (BBK). Namun hingga saat ini jumlah pembatasanya belum ditetapkan, dengan demikian pengusaha masih bisa importir mobil dengan jumlah seperti yang di inginkan sampai ada pembatasan.

Data dari  Samsat Polda Kepri menyebutkan, setiap tahun sejak 2007 hingga November 2010, kendaraan roda dua maupun roda empat bertambah sekitar 12 ribu unit, berarti setiap bulan sekitar 600 unit kendaraan baru terdaftar di Samsat atau sekitar 30 an unit per hari. Sementara itu, total kendaraan bermotor yang beredar terhitung 2007 sampai November 2010 dan terdaftar di Samsat mencapai sekitar 236.000 unit.

Adapun daya dukung jalan hingga 2010 tercatat panjang jalan yang ada di Batam 1.087,78 kilometer (km). Dari 1.087,78 km itu tercatat 805,99 km dalam keadaaan baik, 148,46 km kondisi sedang, 68,92 km kondisi rusak dan dalam kondisi rusak berat 64,42 km. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar