BATAM
– Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana membatasi
volume kendaraan roda empat yang beredar di Batam seiring jumlahnya yang terus meningkat,
namun tidak disertai dengan pertumbuhan daya dukung jalan raya. Langkah itu
dilakukan untuk menghindari kemacetan yang lebih parah sepertihalnya DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota Batam, Ahmad Hijazi mengatakan, usulan tentang pembatasan
volume kendaraan yang beredar di batam sudah disampaikan ke Walikota dan saat
ini tingga menunggu persetujuan. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi
kemacetan yang semakin parah saat ini terutama saat jam jam sibuk.
“Impor mobil yang tidak terkendali
saat ini akan meningkatkan volume kendaraan sehingga dikuatirkan dalam beberapa
tahun kedepan Batam akan sama seperti DKI Jakarta menjadi kota macet dengan
polusi udara yang sangat tinggi,” katanya, Rabu (30/5).
Menurut Hijazi, jika volume
kendaraan khususnya roda empat tidak dibatasi dari sekarang maka dikuatirkan jumlah
kendaraan yang beredar di Batam semakin tidak terkendali sepertihalnya Jakarta
sehingga akan menimbulkan persoalan kemacetan. Rencana pembatasan jumlah
kendaraan sudah di bicarakan dalam lingkungan terbatas dan saat ini tinggal
menunggu mekanisme pembatasannya.
Kepala
Subdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan mengatakan, sepanjang tahun
2009 hingga April 2012 BP Batam mencatat sebanyak 1.200 unit mobil impor
diajukan oleh tujuh importir untuk dimasukkan ke kawasan Batam. Jumlah itu
merupakan permintaan dari importir mobil yang terdaftar di BP Batam.
Untuk saat ini, kata dia, BP Batam sendiri belum menentukan kuota pembatasan
impor mobil karena kebijakan itu masih dibahas antar instansi daerah. Kouta
impor mobil melalui pembatasan impor akan diketahui jika Dinas Perhubungan Kota
Batam sudah memiliki hasil kajian untuk indikator-indikator penyebab kemacetan,
termasuk kapasitas lebar jalan dan jumlah mobil di Batam.
“Kami, BP Batam, Dishub, Satlantas, Dispenda dan Bea Cukai sudah duduk
bareng dan masih koordinasi untuk pembatasan kuota,” katanya.
Kebijakan batas impor mobil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 10 2012 (revisi PP No 02/2009) tertanggal 9 Januari lalu. Dalam aturan
itu, Pemerintah mulai menerapkan pembatasan impor barang konsumsi termasuk
mobil untuk kawasan FTZ Batam-Bintan-Karimun (BBK). Namun hingga saat ini
jumlah pembatasanya belum ditetapkan, dengan demikian pengusaha masih bisa importir
mobil dengan jumlah seperti yang di inginkan sampai ada pembatasan.
Data dari Samsat Polda Kepri menyebutkan, setiap tahun
sejak 2007 hingga November 2010, kendaraan roda dua maupun roda empat bertambah
sekitar 12 ribu unit, berarti setiap bulan sekitar 600 unit kendaraan baru terdaftar
di Samsat atau sekitar 30 an unit per hari. Sementara itu, total kendaraan
bermotor yang beredar terhitung 2007 sampai November 2010 dan terdaftar di
Samsat mencapai sekitar 236.000 unit.
Adapun daya dukung jalan hingga 2010
tercatat panjang jalan yang ada di Batam 1.087,78 kilometer (km). Dari 1.087,78
km itu tercatat 805,99 km dalam keadaaan baik, 148,46 km kondisi sedang, 68,92
km kondisi rusak dan dalam kondisi rusak berat 64,42 km. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar