BATAM
– Pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulau Batam dan Pulau Bintan dinilai
mendesak dilakukan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah FTZ
BBK serta meningkatkan mobilisasi penduduk dan arus barang di kawasan itu.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kepri,
Harry Azhar Azis mengatakan, proyek pembangunan jembatan Batam-Bintan yang
sudah lama diwacanakan mestinya segera dibangun karena dinilai memiliki fungsi
strategis untuk meningkatkan pertumbuhan kawasan. Terlebih, Batam dan Bintan
merupakan daerah perdagangan dan pelabuhan bebas atau FTZ yang mestinya
mendapat prioritas dalam pembangunan infrastrukturnya.
“Dalam kunjungan Presiden SBY ke Batam beberapa
waktu lalu, Presiden telah meminta kementrian terkait untuk mengaji proyek ini
dan saya yakin proyek tersebut bisa dikerjakan karena Kementrian Keuangan
sanggup mendanai proyek tersebut melalui penjualan surat berharga,” katanya,
Senin (28/5).
Menurutnya, jembatan Batam-Bintan atau Babin
diperlukan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di FTZ BBK. Selain
mobilisasi penduduk dua pulau lebih mudah, arus barang impor dan ekspor yang
diproduksi di dua kawasan FTZ itu juga lebih lancar.
Mengenai pembiayaan, kata Harry bisa melibatkan investor asing atau dana dari pemerintah. Kementrian Keuangan sendiri siap mendanai pembangunan jembatan tersebut dengan menggunakan dana dari Sukuk.
"Pendanaan jembatan Babin bisa melalui sukuk, itu pernyataan langsung yang disampaikan oleh Dirjen Pengelolaan Utang Negara Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto," kata Harry.
Kemenkeu menilai pembangunan jembatan Babin tersebut harus direalisasikan. Pasalnya, Batam dan Bintan merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ). Dengan status kedua kawasan tersebut, kata Harry, Kemenkeu melihat bakal terjadi pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
Dijelaskan, Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara merupakan surat utang pemerintah yang dijual ke masyarakat. Dengan sukuk, maka aset Obligasi dengan sukuk memungkinkan pengelolaan aset dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Pendanaan pembangunan jembatan Babin lewat sukuk sangat memungkinkan. Soalnya, dalam APBN 2013 beberapa persen pembelanjaan negara dibiayai sukuk. Sekitar 20 triliun rupiah dari ratusan triliun belanja negara di antaranya dibiayai sukuk. Untuk Babin, sangat mungkin pakai dana tersebut," katanya.
Untuk mendapatkan sukuk, lanjut Harry, pemerintah daerah harus mengajukan proposal kepada Dirjend Pengelolaan Utang Negara Kementerian Keuangan. Hanya saja, harus ditentukan dari awal lembaga yang akan mengelola jembatan tersebut apakah BP Batam atau Pemprov Kepri yang akan bertanggung jawab mengajukan proposal proyek tersebut ke Pemerintah pusat. (gus)
Mengenai pembiayaan, kata Harry bisa melibatkan investor asing atau dana dari pemerintah. Kementrian Keuangan sendiri siap mendanai pembangunan jembatan tersebut dengan menggunakan dana dari Sukuk.
"Pendanaan jembatan Babin bisa melalui sukuk, itu pernyataan langsung yang disampaikan oleh Dirjen Pengelolaan Utang Negara Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto," kata Harry.
Kemenkeu menilai pembangunan jembatan Babin tersebut harus direalisasikan. Pasalnya, Batam dan Bintan merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ). Dengan status kedua kawasan tersebut, kata Harry, Kemenkeu melihat bakal terjadi pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
Dijelaskan, Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara merupakan surat utang pemerintah yang dijual ke masyarakat. Dengan sukuk, maka aset Obligasi dengan sukuk memungkinkan pengelolaan aset dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Pendanaan pembangunan jembatan Babin lewat sukuk sangat memungkinkan. Soalnya, dalam APBN 2013 beberapa persen pembelanjaan negara dibiayai sukuk. Sekitar 20 triliun rupiah dari ratusan triliun belanja negara di antaranya dibiayai sukuk. Untuk Babin, sangat mungkin pakai dana tersebut," katanya.
Untuk mendapatkan sukuk, lanjut Harry, pemerintah daerah harus mengajukan proposal kepada Dirjend Pengelolaan Utang Negara Kementerian Keuangan. Hanya saja, harus ditentukan dari awal lembaga yang akan mengelola jembatan tersebut apakah BP Batam atau Pemprov Kepri yang akan bertanggung jawab mengajukan proposal proyek tersebut ke Pemerintah pusat. (gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar