ANAMBAS – TNI Angkatan Laut mengamankan satu unit kapal ikan milik
nelayan asal Thailand bersama dengan nahkoda dan 14 ABKnya karena kedapatan
menangkap ikan di perairan Anambas tanpa ijin resmi.
Danlanal
Tarempa, Lektok P Agus Jaya Sakti mengatakan, kapal nelayan asal Thailand itu
diduga melakukan illegal fishing di sekitar perairan Kabupaten Anambas Provinsi
Kepulauan Riau sehingga diamankan anggotanya pada hari Sabtu (23/6)sore, dan Kapal
tersebut saat ini ditarik oleh TNI AL kedepan dermaga Lanal untuk dilakukan
pemeriksaan terhadap Nahkoda dan ABK nya.
“Penangkapan kapal tersebut dilakukan karena melanggar wilayah penangkapan
ikan. Kapal Matahari Jaya 01 merupakan kapal Thailand yang akan mengadakan
kerja sama dengan Indonesia dalam menangkap ikan namun di atas 12 mil,”
katanya, Senin (25/6).
Menurut Agus, pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan Thailand itu adalah,
pertama mereka menangkap ikan di perairan Indonesia dengan jarak kurang dari 12
mil padahal mestinya mereka hanya boleh menangkap ikan diperairan lebih dari 12
mil batas perairan Indonesia. Kesalahan kedua adalah jumlah ABK yang orang
Indonesia hanya 2 orang, padahal mestinya 2/3 ABK harus orang Indonesia.
Ketentuan itu berlaku untuk pola kerjasama dalam menangkap ikan antara pihak
asing dengan nelayan atau perusahaan di Indonesia. Jika ketentuan itu dilanggar
maka kapal tersebut dinyatakan melakukan penangkapan ikan secara illegal.
Agus mengatakan, perairan Anambas dan sekitarnya sangat rawan dengan
aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan asing. Itu terjadi karena luasnya
wilayah perairan Anambas dan berbatasan langsung dengan perairan negara
tetangga. Kemudian, jumlah personil TNI yang mengawasi perairan itu sangat
terbatas dan peralatan yang dimiliki juga terbatas.
Oleh karena itu, untuk menekan aksi penangkapan ikan secara illegal oleh
nelayan asing tersebut perlu ditambah personil yang menjaga dan peralatannya
juga perlu ditambah seperti kapal patroli. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar