KARIMUN – Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memiliki sekitar 346 pelabuhan tikus atau pelabuhan illegal beroperasi secara bebas yang menyebabkan daerah itu menjadi surga bagi para penyelundup.

Anggota DPRD Kabupaten Karimun,Jamaluddin mengatakan, keberadaan pelabuhan illegal atau dikenal dengan pelabuhan tikus  di Karimun sudah sangat memprihatinkan karena jumlahnya mencapai ratusan yakni sekitar 346 pelabuhan. Ironisnya pelabuhan tersebut beroperasi secara terbuka dan bebas tanpa ada tindakan dari lembaga terkait. Padahal, pelabuhan tikus tersebut selama ini menjadi tempat para penyelundup untuk memasukan barang dari berbagai negara khususnya Singapura dan Malaysia.

Jamaluddin menyakini pelabuhan-pelabuhan liar itu terbentuk bukan dengan sendirinya, tetapi atas konspirasi antara pengelola pelabuhan dengan pihak berwenang, sebab aktivitas bongkar muat dipelabuhan liar tersebut berlangsung secara terbuka.

Banyaknya pelabuhan tikus di Karimun tidak dapat dihindari karena letak letak geografis daerah itu yang sangat dekat dengan perairan internasioal yang selama ini menjadi jalur perdagangan dunia yakni selat Malaka, ditambah lagi letaknya yang dekat dengan Singapura dan Malaysia menjadikan Karimun sebagai daerah yang menarik bagi para penyelundup.

“Di sepanjang pesisir pantai  banyak dijumpai pelabuhan kecil jumlahnya mencapai ratusan dan diduga tidak mengantongi ijin dinas terkait. Keberadaan pelabuhan ilegal  itu menjadikan daerah ini surga bagi para penyelundup,” katanya, Jumat (15/6).

Pelabuhan liar atau pelabuhan tikus tersebut tanpak berjejer di sepanjang Pulau Karimun Besar, di kawasan Tanjung Balai, Meral dan Tebing. Pelabuhan itu umumnya terbuat dari kayu, mulai dari tiang hingga lantainya, sehingga lazim juga disebut pelantar kayu. Pelabuhan atau pelantar kayu itu ada yang langsung mengarah ke jalan raya dengan melewati lorong-lorong kecil. Namun, kebanyakan pelantar kayu itu langsung menuju pintu gudang atau rumah pengusaha (tauke) yang dibangun diatas permukaan laut.(gus).