Minggu, 14 Oktober 2012

Meningkatkan Keekonomian Pulau Nipah



Pulau Nipah tidak hanya bernilai strategis karena menjadi titik referensi dan titik dasar dalam penarikan batas wilayah Indonesia dan Singapura, pulau itu juga bernilai ekonomis karena berada di jalur pelayaran internasional sehingga Pemerintah berencana mengembangkan Nipah menjadi kawasan industri dan pertahanan.

Pulau Nipah atau Pulau Nipa (menurut Peta Dishidros TNI-AL), secara administratif termasuk di wilayah Desa Pemping, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Luas wilayah 63 hektare ketika air laut surut dan menjadi 58 hektare ketika permukaan air laut rata-rata serta hanya 28 hektare ketika permukaan air laut tinggi kemudian hanya 0,62 hektare ketika air laut pasang. Letak pulau ini berada pada koordinat 103 39'04.68" - 103 39' 39.384" BT dan 1 8' 26.88" - 1 9' 12.204" LU.

Pulau Nipah merupakan bagian dari gugusan pulau Batam-Rempang-Galang yang dikenal BARELANG, khususnya Pulau Pemping, Pulau Kelapa Jerih, dan Pulau Bulan. Secara geografis Pulau Nipah sangat strategis terletak di antara Selat Philip dan selat utama yang berbatasan langsung dengan Singapura. Hal itu menjadikan posisi Pulau Nipah memiliki nilai strategis  karena merupakan pulau terluar yang berada di perbatasan antara Indonesia dan Singapura. Dalam perjanjian pada  tanggal 25 Mei 1973 yang disepakati antara Indonesia Singapura, Pulau Nipah dijadikan sebagai titik referensi dan titik dasar dalam penarikan batas wilayah Indonesia dan Singapura.

Posisinya yang sangat strategis membuat pemerintah berencana meningkatkan nilai Keekonomian Pulau Nipah dan untuk itu telah dipersiapkan anggaran dan rencana bisnis pengembangan Pulau Nipah. Salah satu lembaga yang akan fokus mengelola pembangunan di Pulau Nipah adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berencana akan membangun fasilitas sarana dan prasarana berupa terminal transit kapal atau transit anchorage area sebagai salah satu upaya percepatan pengembangan ekonomi di Pulau Nipah.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C.Sutardjo ketika berkunjung ke Batam awal Mei ini mengatakan, sekitar 65 persen kawasan Pulau Nipah di Kepulauan Riau akan dikembangkan melalui kerja sama dengan pihak swasta. Salah satu pulau terluar Indonesia itu di antaranya akan dikelola menjadi tempat transit kapal dan etalase produk perikanan, selain itu Pulau Nipah juga akan dikembangkan sebagai lokasi pertahanan negara.

“Kementrian Kelautan dan Perikanan sudah mempersiapkan perencanaan sampai implementasi (grand design) pengembangan Pulau nipah dan saat ini sedang menunggu ijin pemanfaatan dan pengelolaan aset negara dari Kementerian Keuangan,” katanya.

Menurutnya, pembangunan pulau Nipah nantinya akan dipadu padankan antara kawasan pertahanan dan kawasan ekonomi dan kedepannya diharapkan bisa menjadi zona ekonomi bagi negara sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mempercepat pembangunan Pulau Nipah, Pemerintah telah membangun sejumlah infrastruktur termasuk mereklamasi pulau tersebut agar tidak tenggelam seiring dengan meningkatnya permukaan air laut akibat pemanasan global, terlebih sudah ada sekitar 24 pulau kecil di Indonesia yang tenggelam dan sejumlah pulau menyusul termasuk didalamnya Pulau Nipah.

Pulau Nipah beberapa tahun lalu nyaris hilang dikarenakan pasir di sekitar pulau disedot dan dikirim ke luar negeri guna proyek reklamasi negara tetangga. Untuk menanggulangi hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan mulai 23 Februari 2003, melarang ekspor pasir laut. Larangan ini diperkuat  oleh Menteri Perdagangan melalui Peraturan Nomor 02/MDAG/PER/1/2007 tentang larangan ekspor Pasir, Tanah, dan Top Soil yang berlaku mulai 1 Februari 2007. Berdasar dua Peraturan Menteri tersebut, TNI AL menindak tegas setiap upaya  penyelundupan pasir laut, pasir darat, tanah dan top soil. Sebelumnya pada tahun 2002, Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut. Pemerintah memandang perlu dilakukan pengendalian atas kegiatan penambangan, pengusahaan, dan ekspor pasir laut untuk kepentingan pembangunan nasional, dengan memperhatikan kelestarian ekosistem di wilayah penambangan pasir laut.

Gubernur Kepri HM Sani mengatakan, Pulau Nipah merupakan satu dari 19 pulau terluar yang berada di Kepri dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia dan Vietnam. Dari 19 pulau tersebut, hanya 4 pulau saja yang berpenghuni dan salah satunya adalah Pulau Nipah kemudian Pulau Laut, Pulau Subi dan Pulau Mapur. Dari keempat pulau itu, ada dua pulau yang sangat berdekatan langsung dengan negara tetangga.

Menurut Sani, pulau pulau terluar tersebut masih banyak yang belum tersentuh pembangunan disebabkan banyaknya pulau yang dimiliki Kepri dan luasnya wilayah laut Kepri. Untuk mempercepat pembangunan  pulau tersebut maka pemerintah berupaya membuka akses pulau tersebut dengan menyediakan sarana transportasi.

"Untuk meningkatkan perekonomian warga dan pengembangan pulau terdepan, pemerintah juga tengah berupaya membuka akses selebar-lebarnya. Akses pintu keluar dan masuk ke wilayah pulau yang telah ditetapkan sesuai dengan rancangan program pemerintah daerah,"katanya.

Menurut Sani, ada beberapa konsep yang akan dilakukan Pemprov Kepri terkait strategi pembangunan khusus untuk pulau-pulau terdepan di Kepri. Ada tiga strategi yang disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah yakni adalah di wilayah Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang. Strategi lainnya adalah di wilayah Natuna, Anambas dan Lingga (NAL).

Yang harus dilakukan ke depan, tentunya dapat juga memaksimalkan potensi laut yang luas di Kepri dan mengangkat kepermukaan untuk membackup potensi perekonomian masyarakat sekitar.

Ketua Kadin Batam, Nada Faza Soraya mengatakan, Pulau Nipah memiliki nilai ekonomis yang sangat menguntungkan namun tidak dimanfaatkan oleh Pemerintah pusat dengan baik. Padahal, letaknya yang sangat strategis berada di Selat Philips menjadikan Nipah sebagai beradan depan negara RI terhadap Singapura.

Mestinya pemerintah sejak dari dulu mengembangkan Pulau Nipah sebagai kawasan bisnis, misalnya dengan menjadikan Nipah sebagai pusat industry perikanan dan perkapalan khususnya tempat sandar kapal. Pulau Nipah memang cocok untuk dikembangkan sebagai kawasan industry yang bebasis pada kelautan karena kedalaman laut di sekitar pulau Nipah cukup dalam untuk bersandar kapal. 

“Pulau Nipah sangat strategis dan cocok untuk dijadikan tempat sandar kapal karena Singapura memiliki lahan yang terbatas selain itu industry perikanan di Nipah juga baik untuk dikembangkan,” katanya.

Saat ini, Singapura sudah tidak punya tempat lagi untuk sandar kapal kapal besar sehingga Nipah bisa dijadikan alternatif untuk lahan parker kapal kapal besar tersebut. Untuk mendukung rencana itu, maka pemerintah harus mulai berinvestasi terlebih dahulu dengan membangun sarana dan prasarana atau infrastruktur. Salah satu sarana yang harus segera dibangun pemerintah adalah akses transportasi laut dan udara ke Pulau Nipah agar lalu lintas orang dan barang menjadi lancar.

Nada optimistis Nipah bisa menjadi kota baru yang maju jika pemerintah serius mengelola pulau tersebut. Untuk itu, pemerintah perlu melibatkan pihak swasta untuk membangun pulau Nipah. (gus).
 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar