BATAM - Badan
Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) RI bersama dengan Agensi Penguatan
Maritim Malaysia (APMM) membahas prosedur penanganan keamanan di wilayah
perairan yang masih disengketakan, dengan tujuan membangun pemahaman yang
sama dalam penanganan berbagai kasus di perairan yang masih disengketakan.
Ketua Delegasi Bakorkamla RI,
Laksmana Maritim Tri Yuswoyo mengatakan, pertemuan antara Bakorkamla dengan Agensi
Penguatan Maritim Malaysia (APMM) di Batam kemarin merupakan tindak lanjut
dari MoU yang telah ditandatangani antara Menkopolhukam RI dengan Menteri
Besar Malaysia pada Januari 2012 lalu di Bali.
"Dalam kesepakatan antara RI
dan Malaysia diatur tentang perlakuan yang wajar dan baik terhadap nelayan
yang ditangkap kedua negara di daerah operating area," katanya, Jumat
(25/5)
Daerah yang dimaksud adalah kawasan
perairan yang masih disengketakan oleh kedua negara, jadi bukan perairan yang sudah mempunyai
perbatasan yang jelas. Dalam materi pembahasan juga disepakati mengenai prosedur
penanganan keamanan oleh otoritas kedua negara kepada nelayan yang masuk ke
kawasan tersebut.
"Misalnya kapal nelayan
Malaysia yang ditangkap pihak keamanan Indonesia, akan diperiksa dulu. Kalau
tidak ada bawa bom, senjata dan materi lartas (larangan terbatas) lainnya maka harus dilepas atau diusir,
begitupun sebaliknya kalau yang menangkap keamanan Malaysia," katanya.
Menurut Yuswoyo, Dalam MoU, kedua
negara sepakat untuk tidak melakukan penahanan bila tidak ditemukan materi
lartas di kapal nelayan yang ditangkap, kapal hanya diperiksa dan kemudian
dilepas atau diusir. Namun ketentuan itu hanya berlaku untuk kapal
nelayan yang berasal dari kedua negara dan di daerah-daerah perairan yang
masih disengketakan oleh kedua negara.
Adapun daerah-daerah perairan yang
masih disengketakan tersebut ada di lima titik, yakni di kawasan perairan
Selat Malaka bagian selatan, Selat Malaka bagian utara, Laut Cina Selatan,
Laut Sulawesi dan Laut Singapura.
"Jadi yang dibahas ini aturan
teknisnya, misalnya kalau yang diusir itu yang bagaimana, kalau ditahan itu
yang bagaimana," kata Yuswoyo.
Dikatakan, selama ini banyak
terjadi kapal nelayan dari kedua negara masuk ke perairan tersebut yang
kemudian ditangkap dan ditangani dengan prosedur berbeda oleh oleh
masing-masing pihak keamanan. Hal itu diyakininya menjadi pemicu utama
perselisihan kedua negara di kawasan perairan yang masih disengketakan (overlaping
claim area). (gus).
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar