Minggu, 14 Oktober 2012

RI-Malaysia Bahas Aturan Main Daerah Sengketa



BATAM - Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) RI bersama dengan Agensi Penguatan Maritim Malaysia (APMM) membahas prosedur penanganan keamanan di wilayah perairan yang masih disengketakan, dengan tujuan membangun pemahaman yang sama dalam penanganan berbagai kasus di perairan yang masih disengketakan.

Ketua Delegasi Bakorkamla RI, Laksmana Maritim Tri Yuswoyo mengatakan, pertemuan antara Bakorkamla dengan Agensi Penguatan Maritim Malaysia (APMM) di Batam kemarin merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani antara Menkopolhukam RI dengan Menteri Besar Malaysia pada Januari 2012 lalu di Bali. 

"Dalam kesepakatan antara RI dan Malaysia diatur tentang perlakuan yang wajar dan baik terhadap nelayan yang ditangkap kedua negara di daerah operating area," katanya, Jumat (25/5)
Daerah yang dimaksud adalah kawasan perairan yang masih disengketakan oleh kedua negara,  jadi bukan perairan yang sudah mempunyai perbatasan yang jelas. Dalam materi pembahasan juga disepakati mengenai prosedur penanganan keamanan oleh otoritas kedua negara kepada nelayan yang masuk ke kawasan tersebut. 

"Misalnya kapal nelayan Malaysia yang ditangkap pihak keamanan Indonesia, akan diperiksa dulu. Kalau tidak ada bawa bom, senjata dan materi lartas (larangan terbatas)  lainnya maka harus dilepas atau diusir, begitupun sebaliknya kalau yang menangkap keamanan Malaysia," katanya. 

Menurut Yuswoyo, Dalam MoU, kedua negara sepakat untuk tidak melakukan penahanan bila tidak ditemukan materi lartas di kapal nelayan yang ditangkap, kapal hanya diperiksa dan kemudian dilepas atau diusir.  Namun ketentuan itu hanya berlaku untuk kapal nelayan yang berasal dari kedua negara dan di daerah-daerah perairan yang masih disengketakan oleh kedua negara. 

Adapun daerah-daerah perairan yang masih disengketakan tersebut ada di lima titik, yakni di kawasan perairan Selat Malaka bagian selatan, Selat Malaka bagian utara, Laut Cina Selatan, Laut Sulawesi dan Laut Singapura. 

"Jadi yang dibahas ini aturan teknisnya, misalnya kalau yang diusir itu yang bagaimana, kalau ditahan itu yang bagaimana," kata Yuswoyo. 

Dikatakan, selama ini banyak terjadi kapal nelayan dari kedua negara masuk ke perairan tersebut yang kemudian ditangkap dan ditangani dengan prosedur berbeda oleh oleh masing-masing pihak keamanan. Hal itu diyakininya menjadi pemicu utama perselisihan kedua negara di kawasan perairan yang masih disengketakan (overlaping claim area). (gus).
 
 



 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar