Jumat, 12 Oktober 2012

Riau Airlines Ditawarkan ke Investor Asing

BATAM – Maskapai penerbangan milik sejumlah pemerintah daerah di Sumatra yakni Riau Airlines akan dijual ke investor asing guna memenuhi kebutuhan modal sekitar 500 miliar rupiah agar perusahaan terhindar dari kebangkrutan. Anggota Tim Penyelamat Riau Airlines (RAL), Adizar mengatakan, berdasarkan hasil RUPS para pemegang saham RAL yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kepri serta beberapa Pemerintah Kabupaten dan Kota di Riau dan Kepri bertekad untuk menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan untuk itu dibutuhkan dana sekitar 500 miliar rupiah untuk membeli pesawat baru dan memperbaiki manajemen. “Para pemegang saham telah bersepakat untuk mempertahankan RAL dan untuk itu dibutuhkan dana sekitar 500 miliar rupiah untuk menyelematkannya. Salah satu cara untuk mendapatkan dana tersebut dengan menjualnya ke investor asing,” katanya, Kamis (12/4). Menurut Adizar, agar dapat beroperasi maka RAL harus membeli pesawat baru. Estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pembelian 1 unit pesawat sekitar 5 juta dollar AS dan biaya operasionalnya juga sama untuk satu unitnya. Jika kita harus mengadakan 10 unit psawat, maka dibutuhkan dana 50 juta dollar AS setara dengan 500 miliar rupiah. Saat ini Pemprov Riau sedang menjajaki kemungkinan kerjasama dengan beberapa perusahaan asing. Salah satu diantaranya akan datang ke Riau setelah tanggal 17 April nanti. Jika kerjasama ini berhasil, maka seluruh dana yang dibutuhkan untuk kembali mengoperasionalkan RAL, menjadi tanggungan pihak ketiga atau investor asing tersebut. "Kita upayakan seluruh dana itu akan dibiayai perusahaan mitra. Saat ini ada beberapa yang sednag kita jajaki. Salah satunya sudah menyatakan keseriusannya untuk datang kesini. Rencananya tanggal 12 April, tapi terakhir mereka tunda setelah tanggal 17 April nanti," kata Adizar. Terkait izin RAL yang brakhir tanggal 7 April lalu, Adizar mengaku hal tersebut tidak ada masalah karena bisa diperpanjang lagi dengam syarat semua ketentuan dipenuhi. Salah satu ketentuannya, sesuai UU Penerbangan maka maskapai mesti mempunyai 10 psawat, dimana 5 diantaranya harus milik sendiri dan sisanya boleh disewa dari pihak lain. "Kalau kita sudah bisa penuhi semua persyaratan, maka kita bisa memperpanjang kembali izin operasionalnya. Kita juga sudah menghubungi Dirut Lalu Lintas Perhubungan Udara baik secara lisan maupun tertulis. Surat tertulis kita isinya meminta izin operasional bisa diperpanjang. Jawabannya juga begitu, bisa diperpanjang jika semua syarat dipenuhi," katanya. (gus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar